A. Kompetensi
Setelah mempelajari keseluruhan materi pada pembelajaran ini, Anda diharapkan dapat menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dalam bidang Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam.
B. Indikator Pencapaian Kompetensi
1. Menganalisis peralatan keselamatan dan kesehatan kerja pada pengelasan dan Fabrikasi logam
2. Menentukan prosedur penggunaan peralatan K3L pada proses Pengelasan dan Fabrikasi logam
C. Uraian Materi
1. Mengidentifikasi Prinsip-Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
a) Definisi Umum
Keselamatan Kerja adalah suatu tindakan pencengahan terjadinya kecelakaan atas manusia, alat/mesin, gedung/ tempat kerja dan kerusakan lingkungan hidup. Kesehatan kerja adalah pencengahan timbulnya penyakit akibat lingkungan kerja atau pekerjaan yang akan mempengaruhi :
1) Fisik atau mental pekerja
2) Fisik atau mental orang / masyarakat sekitarnya
b) Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Alat Pelindung Diri (APD) pada Pekerjaan Pengelasan Alat pelindung diri (APD) adalah seperangkat alat/ pakaian yang digunakan secara langsung oleh tenaga kerja/ operator untuk tujuan pencengahan kecelakaan dan perlindungan terhadap gangguan yang ditimbulkan oleh faktor kimia dan fisik.
Pemilihan APD harus :
1) Memberikan perlindungan secara efektif.
2) Seringan mungkin.
3) Dirancang dengan design yang menarik.
4) Memenuhi standard.
5) Memiliki struktur dan bahan yang baik.
6) Tidak menimbulkan gangguan bagi si pemakai.
c) Bahaya-Bahaya Pengelasan pada Industri
1) Bahaya Kecelakaan Karena Cahaya dan Sinar
Selama proses pengelasan akan timbul cahaya dan sinar yang dapat membahayakan juru las dan pekerja lain yang ada di sekitar proses pengelasan. Cahaya tersebut meliputi cahaya yang dapat dilihat atau cahaya tampak, sinar utraviolet dan sinar inframerah.
2) Bahaya Kecelakaan Karena Listrik
Banyak sekali jenis kecelakaan yang ditimbulkan oleh listrik dan akibatnya dapat menimbulkan kematian. Kadang-kadang kejutan listrik yang kecilpun dapat mengakibatkan kematian, misalnya bila orang yang terkena kejutan listrik terkejut lalu jatuh dari tempat ketinggian.
3) Bahaya kecelakaan karena Debu dan Gas sap Las
Debu dalam asap las besarnya berkisar antara 0,2 µm sampai 3 µm Gas-gas berbahaya yang terjadi pada waktu pengelasan adalah gas karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2). Ozon (O3) dan nitrogen dioksida (NO2).
4) Bahaya Kecelakaan karena Percikan dan Terak Las
Selama mengelas kecelakaan karena percikan dan terak las tidak banyak terjadi, tetapi pada waktu membersihkan hasil lasan, pecahan-pecahan percikan dan terak las dapat dan sering masuk kemata yang dapat menimbulkan pembengkakan. Apabila percikan dan terak las mengenai kulit, maka akan menimbulkan luka bakar.
5) Bahaya Kecelakaan karena Ledakan
Dalam mengelas tangki, sebelum dilakukan pengelasan, tangki harus bersih dari minyak, gas yang mudah terbakar dan cat yang dapat terbakar. Apabila dalam hal ini pembersihan kurang sempurna akan terjadi ledakan yang sangat membahayakan. Untuk mencengah hal ini sebelum pengelasan dilakukan karena diadakan pemeriksaan lebih dahulu untuk memastikan bahwa tidak akan terjadi ledakan. Karena itu pemeriksaan tidak boleh hanya berdasarkan atas perkiraan saja tetapi harus dengan alat deteksi untuk gas yang mudah terbakar.
6) Bahaya Kecelakaan Karena Kebakaran
Kebakaran terjadi karena percikan-percikan dari pengelasan yang mengenai bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti bensin, solar, minyak, cat, kayu, kain, dan kertas. Oleh karena itu, bahan-bahan tersebut harus ditempatkan pada tempat yang khusus. Bahaya kebakaran juga dapat terjadi karena kabel yang menjadi panas yang disebabkan oleh hubungan yang kurang baik, kabel yang tidak sesuai atau adanya kebocoran listrik karena isolasi yang rusak.
7) Bahaya Kecelakaan Karena Sinar X dan Sinar α
Sinar X dan sinar α alpha tidak mempunyai hubungan langsung dengan proses mengelas, tetapi kebanyakan dari pemeriksaan hasil lasan menggunakan kedua sinar tersebut. Kedua sinar tersebut bila terserap oleh tubuh dapat merusak Darah dan menimbulkan penyakit yang membahayakan. Karena itu, dalam pelaksanaan pemeriksaan yang menggunakan sinar X dan sinar α, tempat pengujiannya harus betul-betul terlindung sehingga tidak ada sinar yang terpancar keluar. Orang lain yang bukan anggota team pemeriksaan harus dilarang masuk ke daerah pemeriksaan. Disamping itu pekerja yang berhubungan dengan kedua sinar ini harus diperiksa kesehatannya secara teratur.
8) Bahaya Kecelakaan Karena Jatuh
Dalam pekerjaan mengelas di tempat-tempat tinggi akan ada bahaya terjatuh. Bahaya ini dapat menimbulkan luka-luka berat atau kematian, karena itu usaha pencengahannya harus betul- betul diperhatikan, Untuk menghindari bahaya ini hal-hal berikut harus dilakukan : Pekerja di tempat tinggi harus menggunakan tali pengaman.Semua pekerja harus memakai topi pengaman untuk melindungi kepala terhadap bahaya terjatuh atau kejatuhan. Harus ada kepastian keamanan terhadap pelataran kerja tinggi, tangga dan alat pembantu lainnya. Alat dan bahan yang digunakan pada pengerjaan tinggi harus diikat atau diletakkan di tempat yang aman. Tidak membebani pelataran kerja melebihi batas kemampuan yang diizinkan.
2. Peraturan dan Perundang-undangan K3
Penerapan Peraturan dan Perundang-undangan K3 Undang-undang mengenai keselamatan dan kesehatan kerja diperlukan sebagai landasan hukum bagi para tenaga kerja sehingga terjamin hak dan kewajiban bagi pekerja. Selain itu, undang- undang menyediakan kerangka kerja untuk meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja sehingga mengurangi kecelakaan akibat kerja serta penyebaran penyakit. Di Indonesian keselamatan kerja diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Nomor PER.01/MEN/1981 tentang Pencengahan Penyakit Akibat Kerja. Pada pasal 3 ayat 1 menerangkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e. memberi pertolongan pada kecelakaan;
f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu,kelembaban, debu,kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin,cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang,tanaman atau barang;
o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaanyang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Pada pasal 9, pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
a) kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja;
b) semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja;
c) alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d) cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
Pada pasal 12 diatur mengenai kewajiban dan hak tenaga kerja untuk :
a) Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja;
b) Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan; Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan Kesehatan kerja yang diwajibkan;
c) Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
d) Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batasbatas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.
Pada pasal 14, pengurus diwajibkan :
a) Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya,semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b) Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambarkeselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli-ahli keselamatan kerja.
2. Kerugian Akibat Kecelakaan
Kecelakaan menyebabkan 5 jenis kerugian (5K) :
a) Kerusakan
b) Kekacauan organisasi
c) Keluhan dan kesedihan
d) Kelainan dan cacat
e) Kematian
Bagian mesin, pesawat, alat kerja, bahan, proses, tempat dan lingkungan kerja mungkin rusak oleh kecelakaan. Akibat dari itu terjadilah kekacauan organisasi dalam proses produksi. Orang yang ditimpa kecelakaan mengeluh dan menderita, sedangkan keluarga dan kawan-kawan sekerja akanbersedih hati. Kecelakaan tidak jarang berakibat luka-luka,terjadinya kelainan tubuh dan cacat. Bahkan tidak jarang kecelakaan merenggut nyawa dan berakibat kematian. Kerugian-kerugian tersebut dapat diukur dengan besarnya biaya yang dikeluarkan bgi terjadinya kecelakaan. Biaya tersebut dibagi menjadi biaya langsung dan biaya tersembunyi.Biaya langsung adalah biaya pemberian pertolongan pertama bagi kecelakaan, pengobatan, perawatan, dan biaya rumah sakit, biaya angkutan, upah selama tak mampu bekerja, kompensai cacat, dan biaya perbaikan alat-alat mesin serta biaya atas kerusahan bahan-bahan. Biaya ini mencakup berhentinya proses produksi oleh karena pekerja-pekerja lainnya menolong atau tertarik oleh peristiwa kecelakaan itu, biaya yang harus diperhitungkan untuk mengganti orang yang sedang menderita oleh karena kecelakaan dengan orang baru yang belum biasa bekerja di tempat itu, dan lain-lainnya lagi. Atas dasar penelitian-penelitian, dinegara-negara yang industrinya maju perbandingan diantara biaya langsung dan tersembunyi adalah satu banding empat, sedangkan di negara-negara berkembang satu banding dua. Kecelakaan-kecelakaan besar dengan kerugiankerugian besar biasanya dilaporkan, sedangkan kecelakaan-kecelakaan kecil tidak dilaporkan Padahal biasanya peristiwa-peristiwa kecelakaan kecil adalah 10 kali kejadian kecelakaan-kecelakaanbesar. Maka dari itu, kecelakaan-kecelakaan kecil menyebabkan kerugian-kerugian yang besar pula, manakala dijumlahkan secara keseluruhan.
3. Menerapkan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
Prosedur Melakukan Pertolongan Pertama / Darurat Pertolongan pertama / darurat lebih dikenal dengan sebutan P3K berguna untuk menolong korban sebelum ditindak lanjuti oleh pihak rumah sakit atau dokter, berikut ini adalah cara-cara umum melakukan P3K oleh penolong :
1. Penolong mengamankan diri sendiri sebelum menolong orang lain.
2. Amankan korban dari tempat kejadian
3. Tandai tempat kejadian 4. Usahakan menghubungi rumah sakit / dokter terdekat
5. Tindakan dilaksanakan secara cepat, tepat dan akurat.
Cara-cara penanganan korban kecelakaan Korban dalam keadaan tidak sadar
1. Baringkan korban dengan posisi kaki diganjal bantal.
2. Longgarkan pakaian, celana dan dasi.
3. Membuka jalan napas (pernapasan buatan)
4. Beri rangsangan dengan wangi-wangian.
5. Ambil tindakan proses pemulihan.
Cedera Kepala dan Patah Tulang
1. Pindahkan korban dari tempat kejadian
2. Respirasi (mempertahankan jalan napas agar tetap stabil)
3. Membersihkan mulut dan hidung dari darah dan muntahan (apabila cedera kepala)
4. Hentikan pendarahan dengan cara menekan luka dengan kuat.
5. Usahakan tekanan darah stabil
6. Apabila ada yang patah pasang Bidai untuk fixsasi.
7. Usahakan menghubungi rumah sakit / dokter terdekat
Cara mengatasi pendarahan akibat luka.
1. Letakkan bagian yang luka lebih tinggi dari badan.
2. Bersihkan luka dari kotoran dengan menggunakan rivanol atau kain bersih.
3. Lakukan penekanan pada luka 15-20 Menit sampai terfixsasi sehingga pendarahan terhenti.
4. Balut luka agar terhindar dari kotoran dan debu.
Tindakan umum korban luka bakar
1. Dinginkan daerah yang terkena panas segera dengan menggunakan air yang mengalir. (jangan menggunakan air es)
2. Jangan menarik kain yang melekat disekitar luka bakar. 3. Segera panggil paramedis. Atau ambulans untuk dibawa ke rumah sakit.
Cara melakukan tindakan pertolongan korban terkena arus listrik
1. Tidak menyentuh korban sampai ia benar-benar terpisah dari arus listrik.
2. Menghentikan hubungan dengan arus listrik.
3. Jika pernapasan berhenti, lakukan pernapasan buatan.
4. Jika tidak ada denyut jantung, lakukan pijat jantung.
5. Segera rujuk ke rumah sakit terdekat apabila korban shock berat.
6. Apabila korban shock tegangan tinggi, jauhkan orang-orang di sekitar korban. Kemudian lanjutkan pertolongan yang diperlukan.
: