Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Proses Pengelasan dan Fabrikasi Logam


A. Kompetensi 

Setelah mempelajari keseluruhan materi pada pembelajaran ini, Anda diharapkan dapat menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dalam bidang Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam.


B. Indikator Pencapaian Kompetensi 

1. Menganalisis peralatan keselamatan dan kesehatan kerja pada pengelasan dan Fabrikasi logam 

2. Menentukan prosedur penggunaan peralatan K3L pada proses Pengelasan dan Fabrikasi logam


C. Uraian Materi

1. Mengidentifikasi Prinsip-Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 

a) Definisi Umum

Keselamatan Kerja adalah suatu tindakan pencengahan terjadinya kecelakaan atas manusia, alat/mesin, gedung/ tempat kerja dan kerusakan lingkungan hidup. Kesehatan kerja adalah pencengahan timbulnya penyakit akibat lingkungan kerja atau pekerjaan yang akan mempengaruhi :

1) Fisik atau mental pekerja

2) Fisik atau mental orang / masyarakat sekitarnya


b) Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Alat Pelindung Diri (APD) pada Pekerjaan Pengelasan Alat pelindung diri (APD) adalah seperangkat alat/ pakaian yang digunakan secara langsung oleh tenaga kerja/ operator untuk tujuan pencengahan kecelakaan dan perlindungan terhadap gangguan yang ditimbulkan oleh faktor kimia dan fisik. 

Pemilihan APD harus :

1) Memberikan perlindungan secara efektif.

2) Seringan mungkin.

3) Dirancang dengan design yang menarik.

4) Memenuhi standard.

5) Memiliki struktur dan bahan yang baik. 

6) Tidak menimbulkan gangguan bagi si pemakai.

 

c) Bahaya-Bahaya Pengelasan pada Industri

1) Bahaya Kecelakaan Karena Cahaya dan Sinar 

Selama proses pengelasan akan timbul cahaya dan sinar yang dapat membahayakan juru las dan pekerja lain yang ada di sekitar proses pengelasan. Cahaya tersebut meliputi cahaya yang dapat dilihat atau cahaya tampak, sinar utraviolet dan sinar inframerah.


2) Bahaya Kecelakaan Karena Listrik

Banyak sekali jenis kecelakaan yang ditimbulkan oleh listrik dan akibatnya dapat menimbulkan kematian. Kadang-kadang kejutan listrik yang kecilpun dapat mengakibatkan kematian, misalnya bila orang yang terkena kejutan listrik terkejut lalu jatuh dari tempat ketinggian.


3) Bahaya kecelakaan karena Debu dan Gas sap Las

Debu dalam asap las besarnya berkisar antara 0,2 µm sampai 3 µm Gas-gas berbahaya yang terjadi pada waktu pengelasan adalah gas karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2). Ozon (O3) dan nitrogen dioksida (NO2). 


4) Bahaya Kecelakaan karena Percikan dan Terak Las 

Selama mengelas kecelakaan karena percikan dan terak las tidak banyak terjadi, tetapi pada waktu membersihkan hasil lasan, pecahan-pecahan percikan dan terak las dapat dan sering masuk kemata yang dapat menimbulkan pembengkakan. Apabila percikan dan terak las mengenai kulit, maka akan menimbulkan luka bakar. 


5) Bahaya Kecelakaan karena Ledakan

Dalam mengelas tangki, sebelum dilakukan pengelasan, tangki harus bersih dari  minyak, gas yang mudah terbakar dan cat yang dapat terbakar. Apabila dalam hal ini pembersihan kurang sempurna akan terjadi ledakan yang sangat membahayakan. Untuk mencengah hal ini sebelum pengelasan dilakukan karena diadakan pemeriksaan lebih dahulu untuk memastikan bahwa tidak akan terjadi ledakan. Karena itu pemeriksaan tidak boleh hanya berdasarkan atas perkiraan saja tetapi harus dengan alat deteksi untuk gas yang mudah terbakar.  


6) Bahaya Kecelakaan Karena Kebakaran 

Kebakaran terjadi karena percikan-percikan dari pengelasan yang mengenai bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti bensin, solar, minyak, cat, kayu, kain, dan kertas. Oleh karena itu, bahan-bahan tersebut harus ditempatkan pada tempat yang khusus. Bahaya kebakaran juga dapat terjadi karena kabel yang menjadi panas yang disebabkan oleh hubungan yang kurang baik, kabel yang tidak sesuai atau adanya kebocoran listrik karena isolasi yang rusak. 


7) Bahaya Kecelakaan Karena Sinar X dan Sinar α

Sinar X dan sinar α alpha tidak mempunyai hubungan langsung dengan proses mengelas, tetapi kebanyakan dari pemeriksaan hasil lasan menggunakan kedua sinar tersebut. Kedua sinar tersebut bila terserap oleh tubuh dapat merusak Darah dan menimbulkan penyakit yang membahayakan. Karena itu, dalam pelaksanaan pemeriksaan  yang menggunakan sinar X dan sinar α, tempat pengujiannya harus betul-betul terlindung sehingga tidak ada sinar yang terpancar keluar. Orang lain yang bukan anggota team pemeriksaan harus dilarang masuk ke daerah pemeriksaan. Disamping itu pekerja yang berhubungan dengan kedua sinar ini harus diperiksa kesehatannya secara teratur. 


8) Bahaya Kecelakaan Karena Jatuh

Dalam pekerjaan mengelas di tempat-tempat tinggi akan ada bahaya terjatuh. Bahaya ini dapat menimbulkan luka-luka berat atau kematian, karena itu usaha pencengahannya harus betul- betul diperhatikan, Untuk menghindari bahaya ini  hal-hal berikut harus dilakukan : Pekerja di tempat tinggi harus menggunakan tali pengaman.Semua pekerja harus memakai topi pengaman untuk melindungi kepala terhadap bahaya terjatuh atau kejatuhan. Harus ada kepastian keamanan terhadap pelataran kerja tinggi, tangga dan alat pembantu lainnya. Alat dan bahan yang digunakan pada pengerjaan tinggi harus diikat atau diletakkan di tempat yang aman. Tidak membebani pelataran kerja melebihi batas kemampuan yang diizinkan.


2. Peraturan dan Perundang-undangan K3 

Penerapan Peraturan dan Perundang-undangan K3 Undang-undang mengenai keselamatan dan kesehatan kerja diperlukan sebagai landasan hukum bagi para tenaga kerja sehingga terjamin hak dan kewajiban bagi pekerja. Selain itu, undang- undang menyediakan kerangka kerja untuk meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja sehingga mengurangi kecelakaan akibat kerja serta penyebaran penyakit. Di Indonesian keselamatan kerja diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Nomor PER.01/MEN/1981 tentang Pencengahan Penyakit Akibat Kerja. Pada pasal 3 ayat 1 menerangkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk : 

a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;

b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;

c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;

d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya; 

e. memberi pertolongan pada kecelakaan;

f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;

g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu,kelembaban, debu,kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin,cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran; 

h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.

i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai; 

j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;

k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;

l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;

m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;

n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang,tanaman atau barang;

o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;

p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang; 

q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;

r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaanyang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

Pada pasal 9, pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang : 

a) kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja;

b) semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja;

c) alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;

d) cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

 

 Pada pasal 12 diatur mengenai kewajiban dan hak tenaga kerja untuk :

a) Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau  keselamatan kerja; 

b) Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan; Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan Kesehatan kerja yang diwajibkan;

c) Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;

d) Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batasbatas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.


 Pada pasal 14, pengurus diwajibkan :

a) Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya,semua  syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja; 

b) Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambarkeselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja. 


Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli-ahli keselamatan kerja. 


2. Kerugian Akibat Kecelakaan 

Kecelakaan menyebabkan 5 jenis kerugian (5K) :

a) Kerusakan

b) Kekacauan organisasi 

c) Keluhan dan kesedihan

d) Kelainan dan cacat

e) Kematian

Bagian mesin, pesawat, alat kerja, bahan, proses, tempat dan lingkungan kerja mungkin rusak oleh kecelakaan. Akibat dari itu terjadilah kekacauan organisasi dalam proses produksi. Orang yang ditimpa kecelakaan mengeluh dan menderita, sedangkan keluarga dan kawan-kawan sekerja akanbersedih hati. Kecelakaan tidak jarang berakibat luka-luka,terjadinya kelainan tubuh dan cacat. Bahkan tidak jarang kecelakaan merenggut nyawa dan berakibat kematian. Kerugian-kerugian tersebut dapat diukur dengan besarnya biaya yang dikeluarkan bgi terjadinya kecelakaan. Biaya tersebut dibagi menjadi biaya langsung dan biaya tersembunyi.Biaya langsung adalah biaya pemberian pertolongan pertama bagi kecelakaan, pengobatan, perawatan, dan biaya rumah sakit, biaya angkutan, upah selama tak mampu bekerja, kompensai cacat, dan biaya perbaikan alat-alat mesin serta biaya atas kerusahan bahan-bahan. Biaya ini mencakup berhentinya proses produksi oleh karena pekerja-pekerja lainnya menolong atau tertarik oleh peristiwa kecelakaan itu, biaya yang harus diperhitungkan untuk mengganti orang yang sedang menderita oleh karena kecelakaan dengan orang baru yang belum biasa bekerja di tempat itu, dan lain-lainnya lagi. Atas dasar penelitian-penelitian, dinegara-negara yang industrinya maju perbandingan diantara biaya langsung dan tersembunyi adalah satu banding empat, sedangkan di negara-negara berkembang satu banding dua. Kecelakaan-kecelakaan besar dengan kerugiankerugian besar biasanya dilaporkan, sedangkan kecelakaan-kecelakaan kecil tidak dilaporkan Padahal biasanya peristiwa-peristiwa kecelakaan kecil adalah 10 kali kejadian kecelakaan-kecelakaanbesar. Maka dari itu, kecelakaan-kecelakaan kecil menyebabkan kerugian-kerugian yang besar pula, manakala dijumlahkan secara keseluruhan. 

 

3. Menerapkan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) 

Prosedur Melakukan Pertolongan Pertama / Darurat Pertolongan pertama / darurat lebih dikenal dengan sebutan P3K berguna untuk menolong korban sebelum ditindak lanjuti oleh pihak rumah sakit atau dokter, berikut ini adalah cara-cara umum melakukan P3K oleh penolong : 

1. Penolong mengamankan diri sendiri sebelum menolong orang lain. 

2. Amankan korban dari tempat kejadian

3. Tandai tempat kejadian 4. Usahakan menghubungi rumah sakit / dokter terdekat

5. Tindakan dilaksanakan secara cepat, tepat dan akurat.


Cara-cara penanganan korban kecelakaan Korban dalam keadaan tidak sadar

1. Baringkan korban dengan posisi kaki diganjal bantal.

2. Longgarkan pakaian, celana dan dasi.

3. Membuka jalan napas (pernapasan buatan)

4. Beri rangsangan dengan wangi-wangian.

5. Ambil tindakan proses pemulihan.

 

Cedera Kepala dan Patah Tulang

1. Pindahkan korban dari tempat kejadian

2. Respirasi (mempertahankan jalan napas agar tetap stabil)

3. Membersihkan mulut dan hidung dari darah dan muntahan (apabila cedera kepala)

4. Hentikan pendarahan dengan cara menekan luka dengan kuat.

5. Usahakan tekanan darah stabil

6. Apabila ada yang patah pasang Bidai untuk fixsasi.

7. Usahakan menghubungi rumah sakit / dokter terdekat 


Cara mengatasi pendarahan akibat luka. 

1. Letakkan bagian yang luka lebih tinggi dari badan.

2. Bersihkan luka dari kotoran dengan menggunakan rivanol atau kain bersih.

3. Lakukan penekanan pada luka 15-20 Menit sampai terfixsasi sehingga pendarahan terhenti.

4. Balut luka agar terhindar dari kotoran dan debu. 


Tindakan umum korban luka bakar 

1. Dinginkan daerah yang terkena panas segera dengan menggunakan air yang mengalir. (jangan menggunakan air es) 

2. Jangan menarik kain yang melekat disekitar luka bakar. 3. Segera panggil paramedis. Atau ambulans untuk dibawa ke rumah sakit.


Cara melakukan tindakan pertolongan korban terkena arus listrik 

1. Tidak menyentuh korban sampai ia benar-benar terpisah dari arus listrik.

2. Menghentikan hubungan dengan arus listrik.

3. Jika pernapasan berhenti, lakukan pernapasan buatan.

4. Jika tidak ada denyut jantung, lakukan pijat jantung.

5. Segera rujuk ke rumah sakit terdekat apabila korban shock berat.

6. Apabila korban shock tegangan tinggi, jauhkan orang-orang di sekitar korban. Kemudian lanjutkan pertolongan yang diperlukan.


Bahan Bacaan 1: Gangguan Kesehatan dan Penyebab Kecelakaan Kerja 

Pekerjaan pemotongan dengan panas cukup beragam, antara lain pemotongan dengan gas oksi-asetilin atau LPG, pemotongan dengan busur plasma (plasma cutting), dan pemotongan/ pengaluran dengan busur-udara (air arc gouging). Jenis pekerjaan ini merupakan salah satu jenis pekerjaan yang cukup berpotensi menyebabkan gangguan terhadap kesehatan dan dapat menyebabkan kecelakaan kerja. 
Gangguan kesehatan dan kecelakaan secara umum dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yakni operator atau teknisi pemotongan itu sendiri, mesin dan alat-alat pemotongan, serta lingkungan kerja. Adapun secara rinci gangguan kesehatan atau kecelakaan tersebut dapat disebabkan oleh hal-hal berikut: (1) kelalaian operator/ teknisi, (2) alat-alat/ mesin yang tidak dilengkapi oleh pengaman atau tidak layak pakai, (3) sinar pemotongan, (4) debu dan asap, (5) panas/ api, (6) kejatuhan benda, serta (7)
bising/ suara di atas standar pendengaran.

1). Kelalaian 
Kelalaian dalam bekerja adalah penyebab kecelakaan kerja yang sering terjadi pada kerja pemotongan. Bentuk kelalaian tersebut diantaranya: tidak mengikuti instruksi dan prosedur kerja (SOP) yang ditentukan, tidak menggunakan alat keselamatan dan kesehatan kerja yang dianjurkan, melakukan tindakan “bodoh” (bermain-main sambil bekerja atau tidak serius), dan tidak peduli dengan daya tahan tubuh dalam bekerja sehingga terjadi kelelahan kerja.

2). Kondisi alat/ mesin
Kondisi alat-alat atau mesin-mesin yang tidak dilengkapi pengaman atau kondisi tidak aman, akan sangat memungkinkan terjadinya kecelakaan, terutama jika pada kondisi tersebut tidak adanya rambu-rambu peringatan serta kurangnya kepedulian terhadap ancaman bahaya kecelakaan. Misalnya, slang gas yang sudah tidak layak pakai (retak), sehingga akan dapat bocor dan akan menimbulkan bahaya kebakaran atau ledakan kapan saja tanpa ada peringatan. Demikian juga alat-alat dan mesin yang tidak layak pakai atau kurang perawatan akan menyebabkan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

3). Sinar pemotongan
Dalam proses pemotongan dengan panas akan menimbulkan sinar/ cahaya yang dapat membahayakan operator atau orang-orang yang berada di sekitar tempat kerja. Kuatnya sinar/ cahaya yang ditimbulkan oleh proses pemotongan sangat tergantung pada jenis proses pemotongan yang digunakan. Jenis cahaya yang ditimbulkan juga beragam, yakni cahaya tampak, ultra violet, infra merah. Pada pemotongan dengan gas (oksi-asetilin atau LPG), cahaya yang dominan hanyalah cahaya tampak. Walaupun cahaya ini tidak begitu kuat atau tidak sekuat cahaya pada pekerjaan las, namun akan berdampak pada kelelahan mata jika tidak menggunakan kaca penyaring yang sesuai. Cahaya tampak yang terang dan menyilaukan yang masuk ke mata akan diteruskan oleh lensa dan kornea mata ke retina mata. Bila cahaya ini terus menerus masuk ke mata, maka mata akan segera menjadi lelah dan sakit. Rasa lelah dan sakit pada mata sifatnya hanya sementara, namun kalau terjadi berulang-ulang dan dalam waktu yang lama, maka akan berpengaruh pada saraf-saraf disekitar mata, sehingga akan dapat menimbulkan rasa sakit pada mata dan pusing/ sakit kepala. 
Adapun pada pemotongan dengan busur plasma, juga akan menimbulkan cahaya infra merah dan ultra violet (di samping cahaya tampak). Cahaya ini lebih berbaya dari cahaya tampak, karena akan berdampak terhadap kesehatan yang lebih berat. Sinar infra merah berasal dari busur plasma tidak diketahui dan tidak terlihat tetapi akibatnya sama dengan pengaruh panas api secara langsung. Dampak yang paling cepat dan langsung terasa adalah pada mata, yaitu akan terjadi pembengkakan pada kelopak
mata, terjadinya penyakit kornea dan kebutaan. 
Sinar ultra violet sebenarnya adalah cahaya yang mudah terserap, tetapi cahaya ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap reaksi kimia yang terjadi di dalam tubuh.Bila sinar ultra violet yang terserap oleh lensa melebihi jumlah tertentu, maka pada mata terasa seakan-akan ada benda asing di dalamnya dalam waktu antara 6 sampai 12 jam, kemudian mata akan menjadi sakit selama 6 sampai 24 jam.

4). Debu dan Asap 
Debu pada proses pemotongan ditimbulkan dari kotoran yang menempel pada permukaan bahan atau karat dan terak-terak halus yang dihasilkan oleh proses pemotongan. Sedangkan asap ditimbulkan oleh proses penyalaan api pemotongan, misalnya saat “nyala preheating” pada proses pemotongan dengan gas oksi-asetilin atau dengan LPG. Asap yang lebih berbahaya dapat ditimbulkan oleh pemotongan dengan busur plasma dan busur-udara (air arc gouging), dimana dari prosesnya dapat mengahasilkan asap/ gas beracun, seperti nitrogen dioksida, terutama pemotongan bahan aluminium dan baja tahan karat. Debu dan asap yang ditimbulkan oleh proses pemotongan dengan panas, terutama pemotongan dengan busur plasma dapat terhisap dan akan masuk ke rongga paruparu, sehingga akan menimbulkan penyakit, seperti batuk dan sesak napas dan lain sebagainya. 

5). Panas 
Panas yang ditimbulkan oleh proses pemotongan dengan panas berasal dari api potong atau busur listrik, panas bahan yang dipotong, maupun dari loncatan api pemotongan. Sebagaimana umumnya benda panas, maka panas yang terjadi akibat pemotongan perlu diperhatikan dengan baik, karena resiko kecelakaan akibat panas benda kerja cukup sering terjadi apabila tidak mengikuti prosedur kerja dan tidak mengindahkan penggunaan alat-alat keselamatan dan kesehatan kerja. Adapun kemungkinan kecelakaan yang terjadi antara lain adalah luka bakar pada tangan saat memegang bahan pemotongan tanpa menggunakan tang panas/ sarung tangan atau oleh loncatan api pemotongan/ cairan pemotongan yang yang mengenai bagian tubuh yang terbuka (misalnya kepala) atau kaki.
Luka bakar yang diakibatkan oleh logam panas dan busur pemotongan adalah karena adanya pencairan benda kerja antara 1200–1500 ºC dan sinar infra merah, hal ini dapat mengakibatkan luka bakar pada kulit, sehingga dapat menyebabkan kulit melepuh/terkelupas. Luka bakar yang diakibatkan oleh loncatan bunga api adalah loncatan butiran logam cair yang ditimbulkan oleh cairan logam. Biarpun bunga api itu kecil, tapi dapat melubangi kulit melalui pakaian kerja, lobang kancing yang lepas atau pakaian kerja yang longgar.

6). Kejatuhan benda
Resiko kejatuhan benda saat kerja pemotongan dapat saja terjadi, terutama ketika persiapan pemotongan (setting) dan melakukan perbaikan atau membersihkan hasil pemotongan. Untuk itu, kehati-hatian dalam bekerja sangat dituntut dalam hal ini, karena kejatuhan benda kerja dapat mengakibatkan cedera ringan sampai berat, misalnya patah atau luka memar.

7). Bising/ suara di atas standar pendengaran 
Standar kemampuan pendengaran manusia adalah sekitar 90 desibel (dB) dan akan mengganggu (merasa sakit) pendengaran bila suara yang ditimbulkan tersebut (tingkat kebisingannya) di atas 120 dB. Pada proses pemotongan dengan gas oksi-asetilin/ LPG, relatif tidak bising, namun pada proses pemotongan dengan busur plasma akan menimbulkan tingkat kebisingan yang cukup tinggi, yakni dapat mencapai antara 95 dan 130 dB. Oleh sebab itu, jika kita berada atau melakukan pekerjaan pemotongan dengan proses busur plasma, maka dianjurkan untuk menggunakan alat pelindung telinga (ear plug). 

Bahan Bacaan 2: Pencegahan Kecelakaan pada Pekerjaan Pengelasan  

Hal yang paling mendasar yang perlu diperhatikan dalam pekerjaan yang mengandung resiko kecelakaan adalah melakukan pekerjaan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditentukan dan bekerja secara serius, serta hati-hati di setiap langkah pekerjaan. Namun demikian, ada kelengkapan kerja yang perlu disiapkan dan hal-hal yang perlu diperhatikan agar terhindar dari kecelakaan kerja, yakni sebagai berikut: 
1) Menggunakan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja berupa alat pelindung diri (APD) atau personal protective equipment (PPE) yang dipersyaratkan, antara lain: pakaian kerja, apron/ jaket, sarung tangan, kaca mata potong, sepatu safety, dan ear plug, dll. 

2) Menggunakan pembatas atau pelindung daerah kerja agar orang lain tidak terganggu, atau bekerja di tempat yang terpisah dari pekerjaan lain. Hal tersebut diperlukan karena dalam proses pemotongan kadangkala perlu penanganan material dengan menggunakan alat berat, misal forklif untuk mengangkat atau memindahkan benda kerja.

3) Melengkapi daerah kerja (bengkel) dengan rambu-rambu keselamatan kerja. Pada bengkel-bengkel kerja pemotongan, terutama pada industri yang mempekerjakan banyak orang, maka rambu-rambu penggunaan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja serta tanda-tanda peringatan amatlah penting. Hal ini adalah demi terhindarnya seluruh orang (pekerja dan non pekerja) dari resiko kecelakaan. Untuk itu, pada tempat-tempat atau daerah kerja yang memerlukan penggunaan alat-alat keselamatan kerja harus diberi tanda peringatan/ ramburambu yang mengharuskan seseorang yang bekerja atau berada ditempat tersebut untuk menggunakan APD yang ditentukan untuk bekerja/ berada daerah tersebut.

Berikut ini adalah contoh-contoh rambu-rambu keselamatan kerja yang banyak digunakan pada bengkel secara umum: 

4) Menyediakan obat-obatan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK). Resiko kecelakaan yang banyak terjadi pada kerja pemotongan dengan panas adalah jenis luka bakar dan goresan ringan sampai sedang. Luka bakar dapat terjadi pada seluruh anggota tubuh, terutama pada tangan dan kaki, baik diakibatkan oleh panas langsung, benda kerja yang panas ataupun oleh sinar pemotongan, serta oleh percikan api pemotongan. Adapun luka tergores atau terpotong dapat disebabkan oleh sisi-sisi tajam benda kerja ataupun oleh alat-alat bantu pemotongan.
Secara umum obat-obatan yang perlu disediakan pada bengkel pemotongan adalah obat-obatan yang umum dipakai pada bengkel-bengkel kerja pada umumnya. Untuk obat-obatan mata, diperlukan obat tetes khusus untuk mata disamping obat pembersih mata yang dipakai sebelum obat tetes (boor water). 
Berikut ini adalah macam-macam obat-obatan/ peralatan PPPK yang disarankan untuk disediakan pada bengkel pemotongan dengan gas: 
a) Obat luka bakar (misalnya Livertran atau sejenisnya)
b) Obat luka (misalnya Betadine atau obat merah, untuk luka tergores/ terpotong ringan sampai dengan sedang )
c) Pembersih mata (misalnya boor water, untuk pembersih mata sebelum diberi obat tetes mata).
d) Obat tetes mata (sesuai anjuran dokter atau yang umum tersedia dipasaran)
e) Verban, kapas, band aid (spt. Tensoplast, Handyplast, dll).

D. Rangkuman 

Setiap pekerjaan akan ada resikonya baik kecil ataupun besar. Seorang teknisi atau operator pemotongan harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja karena dapat mengganggu kesehatan dan berbagai resiko kecelakaan, yang disebabkan oleh: operator atau teknisi itu sendiri, mesin dan alat-alat pemotongan, serta lingkungan kerja. 
Kecelakaan kerja tidak dapat diprediksi kapan akan terjadi, namun dapat diminimalisir serta dicegah sebelum kecelakaan itu datang dengan melakukan pekerjaan menurut SOP dan teknik yang benar serta harus memperhatikan kondisi kesehatan sebelum melakukan pekerjaan. Disamping itu, kita juga harus peduli terhadap rambu-rambu keselamatan dan memperhatikan penggunaan APD untuk melindungi diri dari resiko mengganggu kesehatan dan kecelakaan yang diakibatkan oleh: kelalaian, alat-alat/ mesin yang tidak dilengkapi oleh pengaman atau tidak layak pakai, sengatan listrik (electric shock), sinar pemotongan, debu dan asap, panas/ api, kejatuhan benda, serta bising/ suara di atas standar pendengaran. 
P3K perlu dilakukan dan merupakan tindakan pertama jika terjadi suatu kecelakaan. Untuk itu, seorang operator pemotongan sedikitnya perlu mengetahui langkah-langkah dalam penanganan kecelakaan dan penggunaan obat-obat yang diperlukan untuk tindakan tersebut, antara lain: obat luka bakar, obat luka, pembersih dan obat tetes mata, serta verban/ band aid, dan sebagainya. 


Sumber: Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK Mata Pelajaran Kajuruan

: